Mari kita berjalan-jalan ke : Singapura dan Problematikanya.
Tahun
2015 diharapkan ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh
negara di ASEAN. Namun di antara anggota ASEAN, ada juga yang memiliki
sengketa antar negara, terutama terkait dengan perbatasan antar negara. Seperti
yang terjadi dengan Singapura dan Malaysia.
Singapura
mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau di pintu masuk Selat
Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca
atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah
dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah
diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau
Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih
terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang
diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar
masyarakat.
Bagaimana menurut teman-teman blogger penyelesaian konflik
ini terkait dengan Komunitas ASEAN 2015?
Negara anggota ASEAN yang letaknya
berdampingan memang mempunyai potensi yang cukup besar untuk mengalami sengketa
perbatasan wilayah. Bahkan kita masih
ingat beberapa wilayah yang menjadi sengketa antara negara kita dan negara
Malaysia yang membuat hubungan bilateral kedua negara ini naik turun.
Pernah dengar ngak, ternyata oh ternyata, Malaysia tidak hanya bersengketa dengan
Indonesia loh dalam hal perbatasan wilayah…
Ada beberapa negara yang terlibat
sengketa perbatasan wilayah dengan Malaysia.
1.
Malaysia vs Thailand
Negeri
gajah putih dan negeri jiran ini bersengketa dalam memperebutkan wilayah Teluk
Thailand. Thailand mengklaim bahwa wilayahnya membentang hingga Kualat Tabar,
Ko Losin Islet sampai ke Ko Kra yang didasarkan dari perjanjian Anglo-Siamese
Treaty tahun 1909. Tentu saja Malaysia tidak terima akan hal ini. Malaysia
mengunakan perhitungan batas terluar pantai untuk membawa masalah ini kemeja
persidangan. Untungnya, sengketa ini berakhir dengan damai lewat MoU.
2. Malaysia vs Brunei
Apa
lagi nih masalah Malaysia dengan Brunai??
Hubungan
Bilateral Malaysia dan Brunai juga cukup tergangu dengan adanya perselisihan
perbatasan yang terjadi antara kedua negara. Daerah yang mereka perebutkan Salah
satunya daerah Limbang, daerah ini pada mulanya dikendalikan oleh kerajaan
Serawak, kemudian diklaim oleh Brunei karena sebenarnya secara geografis
wilayah merupakan milik Brunei. Tak terima, akhirnya untuk menegaskan
kepemilikan, Malaysia memasukkan daerah ini ke petanya pada tahun 1979.
3. Malaysia vs Filipina

Dengan Filiphina juga???
Iya, Malaysia juga mengalami perebutan wilayah dengan Negara
Filiphina.
Selain bersengketa dengan kesultanan Sulu terkait daerah Serawak dan Sabah, Malaysia dan Filipina juga bertikai soal pulau Spartly. Pulau Spartly diklaim Filipina sebagai miliknya. Namun bukan hanya Filipina, Taiwan, Malaysia, Brunei juga turut memperebutkan pulau ini. Wajar saja banyak orang yang menjuluki pulau ini adalah pulau impian jadi banyak negara yang menginginkannya untuk masuk dalam wilayah negaranya.
Selain bersengketa dengan kesultanan Sulu terkait daerah Serawak dan Sabah, Malaysia dan Filipina juga bertikai soal pulau Spartly. Pulau Spartly diklaim Filipina sebagai miliknya. Namun bukan hanya Filipina, Taiwan, Malaysia, Brunei juga turut memperebutkan pulau ini. Wajar saja banyak orang yang menjuluki pulau ini adalah pulau impian jadi banyak negara yang menginginkannya untuk masuk dalam wilayah negaranya.
Dan terakhir yang akan menjadi pokok bahasan kita pada kesempatan kali ini adalah konflik perbatasan antara:
4. Malaysia vs Singapura
Hubungan bilateral antara Singapura dan Malaysia terbilang rumit, salah satunya
penyebabnya ya itu, permasalahan perbatasan di Pedra Branca atau Pulau Batu
Puteh. Pada awalnya Malaysia dengan gagah berani menentang klaim Pedra Branca
oleh Singapura. Dengan penuh percaya diri Malaysia pun membawa bantahannya ke
meja Mahkamah Internasional di Hamburg pada 4 September 2003. Namun sayang,
saat itu dewi keberuntungan tak memilih Malaysia. Mahkamah Internasional akhirnya menjatuhkan perbatasan di Pedra
Branca atau Pulau Batu Puteh ke tangan Singapura dengan dasar teritorial
perairan pada tanggal 23 Mei 2008. Mahkamah, dengan pemungutan suara 12 melawan 4, menyatakan
kedaulatan terletak pada Republik Singapura.
ASEAN dan Konflik Perbatasan
Dalam hal penyelesaian masalah perbatasan wilayah antar negara sesungguhnya ada begitu banyak rujukan yang dapat kita gunakan. Di antaranya ada United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan) dan terdapat sejumlah keputusan ICJ yang bisa dijadikan acuan dalam perundingan masalah perbatasan. Sayangnya, penyelesaian sengketa perbatasan melalui International Court of Justice (ICJ) di Den Haag membutuhkan waktu lama dengan biaya cukup banyak. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, misalnya, selesai dalam delapan tahun. Padahal di antara negara-negara ASEAN, ada cukup banyak sengketa perbatasan yang butuh penyelesaian. Ayo bayangkan berapa banyak waktu yang perlu kita habiskan hanya untuk menyelesaikan masalah perbatasan wilayah.
ASEAN
sebagai sebuah organisasi kawasan bertekad mewujudkan diri menjadi komunitas tunggal
pada tahun 2015. Namun ternyata ASEAN belum terlalu siap untuk menjadi penengah
dalam sengketa perbatasan. ASEAN selama ini terkesan membiarkan sengketa
perbatasan wilayah dan hanya menganggap konflik yang dihadapi kedua negara ini sebagai
persoalan bilateral yang penyelesaiannya diserahkan kepada negara yang bertikai.
Sehingga selama ini Negara-negara ASEAN yang bekonflik lebih memilih
penyelesaian secara bilateral atau menyerahkan penyelesaian persoalan kepada
lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den
Haag.
Dalam cetak biru pilar Komunitas
Politik dan Keamanan ASEAN (APSC) 2009-2015, penyelesaian sengketa perbatasan memang
tidak disebut. Namun, ASEAN bertekad ”membentengi” diri agar sengketa
perbatasan tidak berkembang menjadi konflik bersenjata dengan memperkuat kerja
sama, tata perilaku, tanggung jawab dan rasa saling percaya di antara sesama
”saudara” di ASEAN.
Peran
ASEAN Terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa Wilayah Terkait Dengan Komunitas
ASEAN 2015
Sebagai organisasi kawasan, ASEAN seharusnya
dapat menggunakan kekuatannya untuk menyelesaikan konflik sengketa wilayah agar
tak menganggu hubungan antara negara anggota dengan cara:
1. Menggunakan
Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama
ASEAN tumbuh dan
berkembang menjadi organisasi yang berdasarkan hukum seperti tercermnin dari
diratifikasinya Piagam ASEAN pada akhir tahun 2008. Selain Piagam ASEAN,
negara-negara ASEAN juga memiliki Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia
Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang
ditandatangani di Bali tahun 1976. Melalui Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama negara anggota ASEAN menyepakati code of conduct atau aturan perilaku
dalam pelaksanaan hubungan kerjasama antar negara anggota ASEAN yang
meninggalkan kekerasan dan mengedepankan cara-cara damai dalam penyelesaian konflik
di antara mereka. Sayangnya, Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama belum pernah sekalipun digunakan untuk menyelesaikan konflik antar
negara-negara ASEAN. ASEAN seharusnya dapat mengunakan kekuatan Piagam ASEAN
dan Perjanjian Persahabatan sebagai senjata dalam menyelesaikan konflik
perbatasan dengan cara damai..
2.
Mendorong
Secara Politis agar Sengketa Segera di Selesaikan Secara Damai
ASEAN dapat
berperan sebagai pendorong secara politis agar sengketa-sengketa perbatasan di
antara negara-negara anggotanya segera diselesaikan. Kita harus tahu alasan tidak
digunakannya Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan sebagai senjata penyelesai
konflik bukan karena tidak ada konflik di negara-negara ASEAN, melainkan karena
masih rendahnya rasa saling percaya di antara negara anggota. Dengan kepedulian
ASEAN dalam keberanian mengambil peran dalam penyelesaian masalah perbatasan diharapkan
hal ini juga akan memperkuat upaya-upaya untuk memperkuat saling percaya (confidence
building measures) di sepuluh negara angota ASEAN.
3.
Membuat
Pedoman Penyelesaian Masalah Perbatasan
Untuk
menyelesaikan masalah sengketa perbatasan antara dua negra yang tergabung di
dalam ASEAN, dibutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme lebih sederhana
dan bisa diterima semua pihak. Seperti membuat semacam pedoman penyelesaian
masalah perbatasan antara negara di ASEAN. Keberadaan itikad baik dari
pihak-pihak yang bersengketa memang menjadi modal utama yang sangat menentukan
dalam penyelesaian konflik. Namun sayangnya banyak pihak yang terkesan seperti
sengaja ”menggantung” masalah perbatasan ini karena alasan berbobot politis.
Untuk menghentikan masalah berlangsung secara berkepanjangan akan lebih baik
lagi bila ASEAN juga mampu membuat semacam pedoman penyelesaian masalah
perbatasan hingga mampu memanejemen konflik negara anggotanya dengan baik.
Jika ASEAN ingin mewujudkan diri
sebagai satu komunitas tunggal, yang
merangkul seluruh negara di ASEAN. Kini saatnya ASEAN bersikap proaktif dan menunjukkan kredibilitasnya sebagai
organisasi kerjasama regional yang memang dibutuhkan negara-negara anggotanya,
terlebih dalam konflik perbatasan yang sangat mempengaruhi hubungan kerjasama
antar negara dan keharmonisan di tubuh ASEAN dalam menyongsong komunitas ASEAN
2015.
0 komentar:
Posting Komentar