Minggu, 01 September 2013

Menilik Peran ASEAN dalam Sengketa Wilayah Perbatasan

Diposting oleh Unknown di 16.38


Mari kita berjalan-jalan ke : Singapura dan Problematikanya. 
Tahun 2015 diharapkan ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh negara di ASEAN.  Namun di antara anggota ASEAN, ada juga yang memiliki sengketa antar negara, terutama terkait dengan perbatasan antar negara. Seperti yang terjadi dengan Singapura dan Malaysia.
Singapura mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau di pintu masuk Selat Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyrakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.

Bagaimana menurut teman-teman blogger penyelesaian konflik ini terkait dengan Komunitas ASEAN 2015?

Negara anggota ASEAN yang letaknya berdampingan memang mempunyai potensi yang cukup besar untuk mengalami sengketa perbatasan wilayah.  Bahkan kita masih ingat beberapa wilayah yang menjadi sengketa antara negara kita dan negara Malaysia yang membuat hubungan bilateral kedua negara ini naik turun.
Pernah dengar ngak, ternyata  oh ternyata, Malaysia tidak hanya bersengketa dengan Indonesia loh dalam hal perbatasan wilayah…
Ada beberapa negara yang terlibat sengketa perbatasan wilayah dengan Malaysia.

1.      Malaysia vs Thailand
map of the gulf of thailand, gulf of thailand maps
Negeri gajah putih dan negeri jiran ini bersengketa dalam memperebutkan wilayah Teluk Thailand. Thailand mengklaim bahwa wilayahnya membentang hingga Kualat Tabar, Ko Losin Islet sampai ke Ko Kra yang didasarkan dari perjanjian Anglo-Siamese Treaty tahun 1909. Tentu saja Malaysia tidak terima akan hal ini. Malaysia mengunakan perhitungan batas terluar pantai untuk membawa masalah ini kemeja persidangan. Untungnya, sengketa ini berakhir dengan damai lewat MoU.

2. Malaysia vs Brunei
Peta Limbang
Apa lagi nih masalah Malaysia dengan Brunai??
Hubungan Bilateral Malaysia dan Brunai juga cukup tergangu dengan adanya perselisihan perbatasan yang terjadi antara kedua negara. Daerah yang mereka perebutkan Salah satunya daerah Limbang, daerah ini pada mulanya dikendalikan oleh kerajaan Serawak, kemudian diklaim oleh Brunei karena sebenarnya secara geografis wilayah merupakan milik Brunei. Tak terima, akhirnya untuk menegaskan kepemilikan, Malaysia memasukkan daerah ini ke petanya pada tahun 1979.

3. Malaysia vs Filipina
Dengan Filiphina juga???
Iya, Malaysia juga mengalami perebutan wilayah dengan Negara Filiphina.
Selain bersengketa dengan kesultanan Sulu terkait daerah Serawak dan Sabah, Malaysia dan Filipina juga bertikai soal pulau Spartly. Pulau Spartly diklaim Filipina sebagai miliknya. Namun bukan hanya Filipina, Taiwan, Malaysia, Brunei juga turut memperebutkan pulau ini. Wajar saja banyak orang yang menjuluki pulau ini adalah pulau impian jadi banyak negara yang menginginkannya untuk masuk dalam wilayah negaranya.

Dan terakhir yang akan menjadi pokok bahasan kita pada kesempatan kali ini adalah konflik perbatasan antara:

4. Malaysia vs Singapura
 Hubungan bilateral antara Singapura dan Malaysia terbilang rumit, salah satunya penyebabnya ya itu, permasalahan perbatasan di Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh. Pada awalnya Malaysia dengan gagah berani menentang klaim Pedra Branca oleh Singapura. Dengan penuh percaya diri Malaysia pun membawa bantahannya ke meja Mahkamah Internasional di Hamburg pada 4 September 2003. Namun sayang, saat itu dewi keberuntungan tak memilih Malaysia. Mahkamah Internasional  akhirnya menjatuhkan perbatasan di Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh ke tangan Singapura dengan dasar teritorial perairan pada tanggal 23 Mei 2008. Mahkamah, dengan pemungutan suara 12 melawan 4, menyatakan kedaulatan terletak pada Republik Singapura.


ASEAN dan Konflik Perbatasan

Dalam hal penyelesaian masalah perbatasan wilayah antar negara sesungguhnya ada begitu  banyak rujukan yang dapat kita gunakan. Di antaranya ada United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan) dan terdapat sejumlah keputusan ICJ yang bisa dijadikan acuan dalam perundingan masalah perbatasan. Sayangnya, penyelesaian sengketa perbatasan melalui International Court of Justice (ICJ) di Den Haag membutuhkan waktu lama dengan biaya cukup banyak. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, misalnya, selesai dalam delapan tahun. Padahal di antara negara-negara ASEAN, ada cukup banyak sengketa perbatasan yang butuh penyelesaian. Ayo bayangkan berapa banyak waktu yang perlu kita habiskan hanya untuk menyelesaikan masalah perbatasan wilayah.

ASEAN sebagai sebuah organisasi kawasan bertekad mewujudkan diri menjadi komunitas tunggal pada tahun 2015. Namun ternyata ASEAN belum terlalu siap untuk menjadi penengah dalam sengketa perbatasan. ASEAN selama ini terkesan membiarkan sengketa perbatasan wilayah dan hanya menganggap konflik yang dihadapi kedua negara ini sebagai persoalan bilateral yang penyelesaiannya diserahkan kepada negara yang bertikai. Sehingga selama ini Negara-negara ASEAN yang bekonflik lebih memilih penyelesaian secara bilateral atau menyerahkan penyelesaian persoalan kepada lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag.
Dalam cetak biru pilar Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN (APSC) 2009-2015, penyelesaian sengketa perbatasan memang tidak disebut. Namun, ASEAN bertekad ”membentengi” diri agar sengketa perbatasan tidak berkembang menjadi konflik bersenjata dengan memperkuat kerja sama, tata perilaku, tanggung jawab dan rasa saling percaya di antara sesama ”saudara” di ASEAN.

Peran ASEAN Terhadap Penyelesaian Konflik Sengketa Wilayah Terkait Dengan Komunitas ASEAN 2015

Sebagai organisasi kawasan, ASEAN seharusnya dapat menggunakan kekuatannya untuk menyelesaikan konflik sengketa wilayah agar tak menganggu hubungan antara negara anggota dengan cara:

1.      Menggunakan Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama

ASEAN tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang berdasarkan hukum seperti tercermnin dari diratifikasinya Piagam ASEAN pada akhir tahun 2008. Selain Piagam ASEAN, negara-negara ASEAN juga memiliki Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang ditandatangani di Bali tahun 1976. Melalui Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama negara anggota ASEAN menyepakati code of conduct atau aturan perilaku dalam pelaksanaan hubungan kerjasama antar negara anggota ASEAN yang meninggalkan kekerasan dan mengedepankan cara-cara damai dalam penyelesaian konflik di antara mereka. Sayangnya, Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama belum pernah sekalipun digunakan untuk menyelesaikan konflik antar negara-negara ASEAN. ASEAN seharusnya dapat mengunakan kekuatan Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan sebagai senjata dalam menyelesaikan konflik perbatasan dengan cara damai..
2.      Mendorong Secara Politis agar Sengketa Segera di Selesaikan Secara Damai
ASEAN dapat berperan sebagai pendorong secara politis agar sengketa-sengketa perbatasan di antara negara-negara anggotanya segera diselesaikan. Kita harus tahu alasan tidak digunakannya Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan sebagai senjata penyelesai konflik bukan karena tidak ada konflik di negara-negara ASEAN, melainkan karena masih rendahnya rasa saling percaya di antara negara anggota. Dengan kepedulian ASEAN dalam keberanian mengambil peran dalam penyelesaian masalah perbatasan diharapkan hal ini juga akan memperkuat upaya-upaya untuk memperkuat saling percaya (confidence building measures) di sepuluh negara angota ASEAN.
3.      Membuat Pedoman Penyelesaian Masalah Perbatasan
Untuk menyelesaikan masalah sengketa perbatasan antara dua negra yang tergabung di dalam ASEAN, dibutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme lebih sederhana dan bisa diterima semua pihak. Seperti membuat semacam pedoman penyelesaian masalah perbatasan antara negara di ASEAN. Keberadaan itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa memang menjadi modal utama yang sangat menentukan dalam penyelesaian konflik. Namun sayangnya banyak pihak yang terkesan seperti sengaja ”menggantung” masalah perbatasan ini karena alasan berbobot politis. Untuk menghentikan masalah berlangsung secara berkepanjangan akan lebih baik lagi bila ASEAN juga mampu membuat semacam pedoman penyelesaian masalah perbatasan hingga mampu memanejemen konflik negara anggotanya dengan baik.

Jika ASEAN ingin mewujudkan diri sebagai satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh negara di ASEAN. Kini saatnya ASEAN bersikap proaktif dan menunjukkan kredibilitasnya sebagai organisasi kerjasama regional yang memang dibutuhkan negara-negara anggotanya, terlebih dalam konflik perbatasan yang sangat mempengaruhi hubungan kerjasama antar negara dan keharmonisan di tubuh ASEAN dalam menyongsong komunitas ASEAN 2015.

0 komentar:

Posting Komentar

 

@Khata_Melda Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | Ugg Boots Sale | web hosting