Kebebasan berekspresi dan kebebasan
informasi di negara-negara anggota ASEAN tidak sama. Beberapa negara, termasuk
Indonesia, bebas atau longgar dalam hal kebebasan pers dan kebebasan
berekspresi bagi para blogger, yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif
dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga. Tetapi ada juga negara yang
mengekang kebebasan berekspresi warganegaranya, dan ada negara yang
memenjarakan blogger jika tulisannya menentang pemerintahan negaranya.
Bagaimana dengan Filipina? Apakah
Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan berekspresi dan informasi
bagi para warganegaranya, termasuk blogger atau jurnalis warga?
Pernah mendengar bahwa Filipina adalah negara paling
mematikan didunia bagi pers??
Belum pernah dengar?
Saya mendengarnya awal agustus lalu. Ya, baru satu
bulan yang lalu. Ketika saya mendengar pernyataan bahwa Filipina adalah negara
paling mematikan didunia bagi pers saya langsung membayangkan betapa di negara
ini kita tak akan bisa secara bebas berbicara dan berpendapat seperti di
Indonesia.
Tak Percaya? Berikut beberapa kasus yang berhasil
saya temui saat googling untuk memastikan hal ini.
Wartawan Terbunuh Oleh Penanya
Menurut informasi sejak 1992 setidaknya ada 73
wartawan Filipina yang tewas dalam koneksi langsung dengan pekerjaan mereka. Dari
kasusu sebanyak itu baru 55 kasus pembunuhan wartawan telah terselesaikan dalam
dekade terakhir. Bahkan saya mendapati
data yang mengejutkan ketika berkunjung kesitus www.sayangi.com
disana dengan sangat gamlang ditulis menghadapi awal Agustus bulan kemarin saja,
dalam waktu 48 jam, tiga wartawan dibunuh di Filipina. Fotografer Mario
ditembak mati di depan istri dan anak perempuannya pada Kamis (1/8) lalu di
rumahnya di kota General Santos.
Ya ampun, saya benar-benar mirisnya mengetahui
hal ini. Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah Filipina yang sangat
mengekang kebebasan pers di negaranya. Seharusnya pers dibiarkan berjalan sesuai dengan fungsi pers dalam kedudukannya
yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang
berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan memberikan
tambahan wawasan dalam kehidupan
bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.
Masih membahas
informasi pembunuhan jurnalistik dari negara Filiphina yang saya kutip dari www.sayangi.com.
Dua hari sebelum fotographer Mario terbunuh
diawal Agustus lalu, Bonifacio Loreto Jr, mantan penerbit koran Ngayon Aksyon juga
mati, dan mantan editor eksekutifnya, Richard Kho, harus mengakhiri hidupnya
karena ditembak mati di Kota Quezon di pulau Luzon.
Pada tanggal 2 Juni, Miguelito "Mike"
Rueras, seorang reporter untuk stasiun radio dyDD El Nuevo Bantay Radyo, yang
berbasis di Kota Cebu, provinsi pulau tengah Masbate, juaga ditembak mati.
Pada tanggal 22 April, wartawan radio Mario
Vendiola Bayliss dibunuh oleh dua orang bersenjata di kota Kabasalan di
provinsi selatan Zamboanga Sibugay.
Pada tanggal 2 Juli Jaime G. Aquino, penerbit
surat kabar Star Utara, mengalami luka serius ketika tiga pria menembak ke
arahnya di provinsi Pangasinan.
Kekelaman Nasib Pers Filipina
Nasib yang dialami oleh pers Filipina dapat
menandai bahwa negara ini belum siap untuk dikoreksi. Jika fungsi pengawasan
yang dijalankan oleh pers harus tersendat-sendat bahkan tidak berjalan maka
sulit rasanya sebuah negara dapat mengalami kemajuan yang berarti. Penghalangan
terhadap kerja pers juga akan berdampak pada adanya rasa ketidakadilan bagi
warga masyarakat. Karena masyarakat tidak dapat menerima informasi secara jelas
dan apa adanya.
Sampai saat ini sepertinya Pers Filipina akan tetap
tinggal dalam kekelaman. Rasa pesimis terhadap kemajuan pers di Filipina di
kemukakan beberapa pihak sebab pemerintah yang berkuasa saat ini masih bersih
keras mengabaikan dan tidak memberi perhatian terhadap kekerasan dan intimidasi
yang dialami oleh pers.
Beberapa pihak telah menuntut pemerintah Filipina untuk melakukan upaya
rekonstruksi agar dapat menemukan pelaku kasus pembunuhan juru tulis. Namun pemerintah masih bersikap dingin
terhadap tuntutan ini. Kasus pembunuhan dibiarkan menjadi misteri dan pelaku
tak pernah diberi hukuman. Langkah yang diambil pemerintah Filipina diasumsikan
sebagai pembiaran pembunuh merencanakan pembunuhan-pembunuhan baru terhadap
jurnalis secara terus menerus.
Dunia Maya juga dibatasi
Jangan berfikir ketidakadilan pemerintah Filipina
hanya terjadi didunia nyata. Didunia maya pemerintah juga melancarkan aksinya
untuk membungkam suara-suara sumbang yang mengkritik pemerintah. Teman-teman
blogger kita yang tinggal di Filipina harus dapat mengontrol jari-jarinya agar
tak terlalu liar bermain diatas keyboard, karena apa yang mereka ketik mungkin dapat menjadi jalan yang akan
mengantarkan mereka ke hadapan malaikat pencabut nyawa.
Seremkan?
Mau tahu bagaimana cara pemerintah Filipina
menguasai dunia maya?
Pada tanggal 12 September tahun lalu, Presiden Filipina Benigno Aquino III telah
mengesahkan dan secara remi menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kriminal
Siber (Cybercrime Prevention Act) 2012. Pada konteksnya UU ini bermaksud untuk mencegah terjadinya
kasus kriminalitas dan perilaku kekerasan di dunia maya seperti seks siber,
pornografi, pencurian identitas, dan spamming. Berdasarkan aturan hukum yang
tertulis dalam UU ini, pelaku kriminal siber akan dikenakan hukuman maksimal 12
tahun penjara.
Namun belakangan kehadiran UU ini dinilai tidak
hanya lahir untuk menghentikan kejahatan didunia maya tertapi juga digunakan
untuk menahan kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berpendapat karena di Filipina
ofisial pemerintah memiliki kekuatan untuk mencari dan mengambil data dari akun
maya masyarakat. Tak hanya itu, Republika juga melaporkan di bawah UU baru
tersebut, seseorang yang berkomentar di dunia maya, termasuk di Facebook dan
Twitter atau blog juga bisa didenda, bahkan dipenjara.
Menurut pemikiran sederhana saya sih di Filipina pasti
kalau lagi bulan tua jejaring sosialnya sepi, habis udah ga ada uang lagi buat
banyar denda. Hahaha.. hanya gurauan, habis dari tadi serius banget bacanya. :)
Gak ikhlas ya kalau gak bisa lebih leluasa mengutarakan pendapat di Facebook,
Twiter dan Blog?
Brad Adams, Direktur sebuah Lembaga Pengawasan
Hak Asasi Manusia di Asia, sudah meminta agar pemerintah Filipina mau mencabut
atau mengganti Hukum kriminal siber tersebut. Menurut Brad Adams UU tersebut
mencederai kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi. Kita tunggu aja yah
tanggapan dari pemerintah Filipina mengenai permintaan Brad Adams ini.
ASEAN dan Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya
Sejumlah
kasus ketidakadilan yang menimpa para penulis di dunia maya membuat Delegasi
Masyarakat Sipil Asia Tenggara atau Southeast Asian Civil Society Groups
ikut khawatir atas nasib Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pada isu-isu
kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi secara online serta peran
masyarakat dalam kepemerintahan dan pembuatan kebijakan internet.
Delegasi dari sejumlah negara ASEAN memastikan
setiap pembatasan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di setiap negara
harus sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia dan standar,
khususnya Pasal 19 (3) dari Kovensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
(ICCPR).
Delegasi sejumlah negara ASEAN mengingatkan hal
itu kepada setiap negara sebab, mereka mengkhwatirkan meningkatnya jumlah hukum
dan kebijakan di Asia Tenggara yang berdampak terhadap semakin sempitnya area
yang bisa dimasuki masyarakat dalam menggunakan haknya untuk berekspresi di
Internet. Saat ini beberapa negara ASEAN sudah memiliki kebijakan hukum yang
mengatur perilaku di dunia maya, seperti:
1.
Kamboja – Draft 2012 Cyber-Law, UU Pers 1995, 2010 dan
Kode Pidana
2.
Malaysia – Perubahan 2012 dengan Undang-undang Bukti
dan 2011 Computing Bill Profesional
3.
Indonesia – UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
No. 11 Tahun 2008 dan UU Pornografi No. 44, 2008 tentang Pornografi
4.
Filipina – Tahun 2012 UU Privasi Data
5.
Thailand – Tahun 2007 Kejahatan Komputer Act, Pasal 112
KUHP, dan tahun 2004 UU Khusus Investigasi Kasus
6.
Vietnam – Tahun 1999, KodePidana, Hukum Penerbitan
tahun 2004, tahun 2000 Negara Ordonansi Perlindungan Rahasia, dan tahun 2012
Keputusan RUU Pengelolaan Internet
ASEAN berharap agar disetiap negara menghadirkan
lembaga khusus yang bertugas mengawasi penggunaan dunia maya dan memastikan bahwa Deklarasi HAM ASEAN melindungi
hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi sesuai dengan
standar hukum internasional dan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar