Senin, 02 September 2013

Filipina Membuat Jurnalis Terbunuh Karena Penanya

Diposting oleh Unknown di 17.49


Kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di negara-negara anggota ASEAN tidak sama. Beberapa negara, termasuk Indonesia, bebas atau longgar dalam hal kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi para blogger, yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga. Tetapi ada juga negara yang mengekang kebebasan berekspresi warganegaranya, dan ada negara yang memenjarakan blogger jika tulisannya menentang pemerintahan negaranya.

Bagaimana dengan Filipina? Apakah Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan berekspresi dan informasi bagi para warganegaranya, termasuk blogger atau jurnalis warga?

 
Pernah mendengar bahwa Filipina adalah negara paling mematikan didunia bagi pers??

Belum pernah dengar?

Saya mendengarnya awal agustus lalu. Ya, baru satu bulan yang lalu. Ketika saya mendengar pernyataan bahwa Filipina adalah negara paling mematikan didunia bagi pers saya langsung membayangkan betapa di negara ini kita tak akan bisa secara bebas berbicara dan berpendapat seperti di Indonesia.

Tak Percaya? Berikut beberapa kasus yang berhasil saya temui saat googling untuk memastikan hal ini.

Wartawan Terbunuh Oleh Penanya
Menurut informasi sejak 1992 setidaknya ada 73 wartawan Filipina yang tewas dalam koneksi langsung dengan pekerjaan mereka. Dari kasusu sebanyak itu baru 55 kasus pembunuhan wartawan telah terselesaikan dalam dekade terakhir.  Bahkan saya mendapati data yang mengejutkan ketika berkunjung kesitus www.sayangi.com disana dengan sangat gamlang ditulis menghadapi awal Agustus bulan kemarin saja, dalam waktu 48 jam, tiga wartawan dibunuh di Filipina. Fotografer Mario ditembak mati di depan istri dan anak perempuannya pada Kamis (1/8) lalu di rumahnya di kota General Santos.
 
Ya ampun, saya benar-benar mirisnya mengetahui hal ini. Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah Filipina yang sangat mengekang kebebasan pers di negaranya. Seharusnya pers dibiarkan berjalan sesuai dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan memberikan tambahan wawasan  dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum.
 
Masih membahas informasi pembunuhan jurnalistik dari negara Filiphina yang saya kutip dari www.sayangi.com.

Dua hari sebelum fotographer Mario terbunuh diawal Agustus lalu, Bonifacio Loreto Jr, mantan penerbit koran Ngayon Aksyon juga mati, dan mantan editor eksekutifnya, Richard Kho, harus mengakhiri hidupnya karena ditembak mati di Kota Quezon di pulau Luzon.

Pada tanggal 2 Juni, Miguelito "Mike" Rueras, seorang reporter untuk stasiun radio dyDD El Nuevo Bantay Radyo, yang berbasis di Kota Cebu, provinsi pulau tengah Masbate, juaga ditembak mati.

Pada tanggal 22 April, wartawan radio Mario Vendiola Bayliss dibunuh oleh dua orang bersenjata di kota Kabasalan di provinsi selatan Zamboanga Sibugay.

Pada tanggal 2 Juli Jaime G. Aquino, penerbit surat kabar Star Utara, mengalami luka serius ketika tiga pria menembak ke arahnya di provinsi Pangasinan.

Kekelaman Nasib Pers Filipina

Nasib yang dialami oleh pers Filipina dapat menandai bahwa negara ini belum siap untuk dikoreksi. Jika fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pers harus tersendat-sendat bahkan tidak berjalan maka sulit rasanya sebuah negara dapat mengalami kemajuan yang berarti. Penghalangan terhadap kerja pers juga akan berdampak pada adanya rasa ketidakadilan bagi warga masyarakat. Karena masyarakat tidak dapat menerima informasi secara jelas dan apa adanya.


Sampai saat ini sepertinya Pers Filipina akan tetap tinggal dalam kekelaman. Rasa pesimis terhadap kemajuan pers di Filipina di kemukakan beberapa pihak sebab pemerintah yang berkuasa saat ini masih bersih keras mengabaikan dan tidak memberi perhatian terhadap kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh pers.  

Beberapa pihak telah  menuntut pemerintah Filipina untuk melakukan upaya rekonstruksi agar dapat menemukan pelaku kasus pembunuhan juru tulis.  Namun pemerintah masih bersikap dingin terhadap tuntutan ini. Kasus pembunuhan dibiarkan menjadi misteri dan pelaku tak pernah diberi hukuman. Langkah yang diambil pemerintah Filipina diasumsikan sebagai pembiaran pembunuh merencanakan pembunuhan-pembunuhan baru terhadap jurnalis secara terus menerus.

Dunia Maya juga dibatasi


Jangan berfikir ketidakadilan pemerintah Filipina hanya terjadi didunia nyata. Didunia maya pemerintah juga melancarkan aksinya untuk membungkam suara-suara sumbang yang mengkritik pemerintah. Teman-teman blogger kita yang tinggal di Filipina harus dapat mengontrol jari-jarinya agar tak terlalu liar bermain diatas keyboard, karena apa yang mereka  ketik mungkin dapat menjadi jalan yang akan mengantarkan mereka ke hadapan malaikat pencabut nyawa.

Seremkan?

Mau tahu bagaimana cara pemerintah Filipina menguasai dunia maya?

Pada tanggal 12 September tahun lalu,  Presiden Filipina Benigno Aquino III telah mengesahkan dan secara remi menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kriminal Siber (Cybercrime Prevention Act) 2012. Pada konteksnya UU ini bermaksud untuk mencegah terjadinya kasus kriminalitas dan perilaku kekerasan di dunia maya seperti seks siber, pornografi, pencurian identitas, dan spamming. Berdasarkan aturan hukum yang tertulis dalam UU ini, pelaku kriminal siber akan dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun belakangan kehadiran UU ini dinilai tidak hanya lahir untuk menghentikan kejahatan didunia maya tertapi juga digunakan untuk menahan kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berpendapat karena di Filipina ofisial pemerintah memiliki kekuatan untuk mencari dan mengambil data dari akun maya masyarakat. Tak hanya itu, Republika juga melaporkan di bawah UU baru tersebut, seseorang yang berkomentar di dunia maya, termasuk di Facebook dan Twitter atau blog juga bisa didenda, bahkan dipenjara.

Menurut pemikiran sederhana saya sih di Filipina pasti kalau lagi bulan tua jejaring sosialnya sepi, habis udah ga ada uang lagi buat banyar denda. Hahaha.. hanya gurauan, habis dari tadi serius banget bacanya. :) Gak ikhlas ya kalau gak bisa lebih leluasa mengutarakan pendapat di Facebook, Twiter dan Blog?

Brad Adams, Direktur sebuah Lembaga Pengawasan Hak Asasi Manusia di Asia, sudah meminta agar pemerintah Filipina mau mencabut atau mengganti Hukum kriminal siber tersebut. Menurut Brad Adams UU tersebut mencederai kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi. Kita tunggu aja yah tanggapan dari pemerintah Filipina mengenai permintaan Brad Adams ini.

ASEAN dan Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya

Sejumlah kasus ketidakadilan yang menimpa para penulis di dunia maya membuat Delegasi Masyarakat Sipil Asia Tenggara atau Southeast Asian Civil Society Groups ikut khawatir atas nasib Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya pada isu-isu kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi secara online serta peran masyarakat dalam kepemerintahan  dan pembuatan kebijakan internet.
Delegasi dari sejumlah negara ASEAN memastikan setiap pembatasan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat di setiap negara harus sesuai dengan hukum internasional hak asasi manusia dan standar, khususnya Pasal 19 (3) dari Kovensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Delegasi sejumlah negara ASEAN mengingatkan hal itu kepada setiap negara sebab, mereka mengkhwatirkan meningkatnya jumlah hukum dan kebijakan di Asia Tenggara yang berdampak terhadap semakin sempitnya area yang bisa dimasuki masyarakat dalam menggunakan haknya untuk berekspresi di Internet. Saat ini beberapa negara ASEAN sudah memiliki kebijakan hukum yang mengatur perilaku di dunia maya, seperti:
1.      Kamboja – Draft 2012 Cyber-Law, UU Pers 1995, 2010 dan Kode Pidana
2.      Malaysia – Perubahan 2012 dengan Undang-undang Bukti dan 2011 Computing Bill Profesional
3.      Indonesia – UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008  dan UU  Pornografi No. 44, 2008 tentang Pornografi
4.      Filipina – Tahun 2012 UU Privasi Data
5.      Thailand – Tahun 2007 Kejahatan Komputer Act, Pasal 112 KUHP, dan tahun 2004 UU Khusus Investigasi Kasus
6.      Vietnam – Tahun 1999, KodePidana, Hukum Penerbitan tahun 2004, tahun 2000 Negara Ordonansi Perlindungan Rahasia, dan tahun 2012 Keputusan RUU Pengelolaan Internet
ASEAN berharap agar disetiap negara menghadirkan lembaga khusus yang bertugas mengawasi penggunaan dunia maya dan  memastikan bahwa Deklarasi HAM ASEAN melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi sesuai dengan  standar hukum internasional dan HAM.

0 komentar:

Posting Komentar

 

@Khata_Melda Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | Ugg Boots Sale | web hosting